JAKARTA - Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah strategi untuk memastikan lalu lintas kendaraan di pelabuhan penyeberangan tetap lancar.
Pengaturan ini bertujuan mencegah penumpukan kendaraan, sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi laut.
Salah satu langkah utama yang diterapkan adalah sistem penundaan perjalanan atau delaying system, dipadukan dengan penetapan buffer zone di beberapa titik strategis di luar pelabuhan.
Penerapan Delaying System dan Buffer Zone
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa delaying system akan diterapkan di ruas jalan tol maupun jalan arteri menuju pelabuhan.
“Kami sudah menyiapkan strategi delaying system dan menyiagakan buffer zone di sejumlah titik untuk mengatur antrean kendaraan menuju pelabuhan agar tidak terjadi penumpukan di akses utama,” ungkapnya.
Sistem ini dimaksudkan agar arus kendaraan dapat tertata dengan baik tanpa mengganggu aktivitas di pelabuhan.
Buffer zone merupakan area penampungan sementara yang difungsikan sebagai lokasi parkir kendaraan, sehingga kendaraan yang belum memiliki tiket tidak menumpuk di depan pintu masuk pelabuhan.
Penerapan konsep ini diharapkan dapat mempercepat proses boarding kapal serta mengurangi kepadatan di akses utama.
Kemenhub menegaskan bahwa strategi ini telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Dirjen Hubdat, Dirjen Hubla Kemenhub, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga KemenPU.
Titik-titik Buffer Zone dan Rute Tol
Strategi delaying system dan buffer zone difokuskan pada pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.
Untuk Pelabuhan Merak dan Ciwandan, pengaturan dilakukan di rest area KM 43A dan KM 68A ruas tol Tangerang-Merak, serta di lahan PT Munic Line dan area parkir Pelabuhan Indah Kiat.
Sedangkan menuju Pelabuhan Bakauheni, buffer zone ditempatkan di rest area KM 172B ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, serta beberapa rest area lain seperti 87B, 49B, dan 20B pada ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Pada ruas jalan arteri non-tol, buffer zone juga diterapkan di Terminal Agribisnis Gayam, RM Gunung Jati, RM Tiga Saudara, Kantor Lama Balai Karantina Pertanian, pelabuhan terminal PT SMA, dan depan pintu gerbang PT BBJ Muara Pilu.
Total kapasitas parkir di titik-titik buffer zone ini mencapai 1.430 kendaraan kecil. Penerapan sistem ini akan berlangsung mulai tanggal 13 hingga 29 Maret 2026, seiring dengan puncak arus mudik dan balik Lebaran.
Pembatasan Pembelian Tiket
Selain pengaturan kendaraan, Kemenhub juga memberlakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius tertentu dari pelabuhan. Di Pelabuhan Merak, radius larangan pembelian tiket mencapai 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar.
Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni, radius pembatasan adalah 4,24 km. Penerapan pembatasan ini dimaksudkan agar calon penumpang tidak menumpuk di area pelabuhan sebelum waktunya, sehingga proses boarding dapat berjalan lebih teratur.
Buffer zone di Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo ditempatkan di rest area Grand Watudodol, sementara dari arah Jember ditempatkan di kantong parkir Dermaga Bulusan.
Untuk Gilimanuk, buffer zone difokuskan di Terminal Kargo, sedangkan sepeda motor diarahkan ke Terminal Bus Gilimanuk. Kemenhub juga menyiapkan lokasi tambahan untuk angkutan barang, seperti lapangan parkir PT Pusri di Pelabuhan Tanjung Wangi dan terminal kargo UPPKB Cekik.
Tujuan Strategi Pengaturan Arus
Aan Suhanan menegaskan bahwa penerapan delaying system dan buffer zone ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang, mencegah kepadatan, dan meningkatkan keamanan perjalanan.
“Dengan diterapkannya delaying system di luar pelabuhan, baik di jalan tol maupun jalan arteri, diharapkan tidak terjadi penumpukan di akses utama pelabuhan,” jelasnya.
Selain itu, langkah ini juga mengoptimalkan kolaborasi antara Kemenhub, kepolisian, operator pelabuhan, dan masyarakat, sehingga arus mudik dan balik Lebaran dapat berjalan aman dan lancar.
Koordinasi Stakeholder
Keberhasilan strategi ini sangat bergantung pada koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait. Kemenhub bersama stakeholder mengatur titik-titik buffer zone, kapasitas parkir, pembatasan pembelian tiket, serta penempatan petugas di lokasi strategis.
Pengaturan ini juga melibatkan pengawasan terhadap arus kendaraan barang menuju pelabuhan, baik di Tanjung Wangi maupun Gilimanuk, untuk memastikan kegiatan logistik tidak mengganggu arus mudik.
Pengaturan Arus Kendaraan Barang
Tidak hanya kendaraan penumpang, kendaraan barang juga menjadi fokus pengaturan. Delaying system diterapkan untuk angkutan barang menuju Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dan Jember.
Buffer zone telah ditetapkan di terminal kargo, ruas jalan akses Dermaga LCM Gilimanuk, PDC Gilimanuk PT Agung Automall, dan Gudang Utama Suzuki Bali. Untuk pelabuhan Tanjung Wangi, kendaraan barang diarahkan ke ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang dan eks TUKS PT Pusri.
Optimisme Kemenhub
Kemenhub optimistis strategi delaying system dan buffer zone dapat menekan kepadatan kendaraan di pelabuhan, menjaga kenyamanan, serta mempercepat proses mudik dan balik Lebaran.
“Kami optimistis dengan kerja sama semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, arus mudik dan balik Lebaran tahun ini bisa berjalan aman, lancar, dan terkendali,” tutup Aan Suhanan.